Sudah. SN memiliki akreditasi B dan NPSN dengan nomor P9996374.
Ijazah SN yang dikeluarkan langsung oleh Dinas Pendidikan akan diberikan kepada peserta didik SN yang telah menempuh pembelajaran dan menyelesaikan seluruh ujian.
Sesuai dengan SE Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.107/MPN/MS/2006 yang berbunyi :
“Setiap orang yang lulus ujian kesetaraan Paket A, Paket B, atau Paket C, masing-masing memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara dengan, berturut-turut, pemegang ijazahSD/MII, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi.”
Berdasarkan SE tersebut, ijazah SN memiliki eligibiltas yang sama dengan sekolah formal.
Ya. Setiap peserta didik SN dapat memperoleh rapor setelah melaksanakan pembelajaran dan menyelesaikan seluruh ujian/penilaian semester.
Benar. Seluruh peserta didik SN kami input ke dapodik Kemdikbud dan memperolah NISN.
Sama seperti sekolah formal yakni :
Apabila berstatus mutasi, peserta didik melanjutkan kelas yang dibuktikan dengan rapor sebelumnya dan kelengkapan berkas lainnya.
Secara administrasi data, peserta didik SN memiliki kesempatan yang sama dengan sekolah formal untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya
Ya, SN menerima peserta didik mutasi baik dari sekolah formal (negeri/swasta) maupun nonformal.
SN menggunakan kurikulum terbaru nasional.
Program pembelajaran kelas di SN yakni :
Peserta didik SN bersosialisasi secara online dan offline
SN merencanakan kegiatan pembelajaran sesuai kalender pendidikan dengan sistem seperti sekolah formal.
Ya, peserta didik SN di berikan kesempatan untuk mengembangkan minat bakatnya dalam masyarakat
Benar. Seluruh peserta didik SN wajib mengikuti berbagai penilaian sesuai ketentuan yang berlaku di SN, seperti penilaian Pembelajaran, ANBK, ASPD, Ujian Praktek, UK saat tingkat akhir dan Penilaian Lainnya.